BPK Sabang

Loading

Dasar Hukum

BPK Sabang menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan beberapa landasan hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional. Dasar hukum ini memberikan wewenang bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara secara independen, termasuk di wilayah Kota Sabang. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan operasional BPK Sabang:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Undang-undang ini menetapkan BPK sebagai lembaga negara yang independen dengan tugas utama memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Mengatur pengelolaan keuangan negara yang meliputi seluruh aspek pendapatan, pengeluaran, dan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola dana publik.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Memberikan pedoman bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara, termasuk tanggung jawab fiskal yang harus diperiksa oleh BPK.

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Mengatur tata cara pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK kepada entitas yang diperiksa.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

Menetapkan kewajiban instansi pemerintah untuk menyusun laporan keuangan dan kinerja yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

6. Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPK

Mengatur struktur organisasi BPK, termasuk pembentukan kantor perwakilan di daerah seperti BPK Sabang, beserta tugas dan fungsinya.

7. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Merupakan pedoman teknis dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yang harus dipatuhi oleh seluruh unit kerja BPK, termasuk di kantor perwakilan Sabang.

Melalui dasar hukum ini, BPK Sabang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan secara independen, transparan, dan akuntabel demi memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di wilayah Sabang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.